
Polri Tangkap Pelaku Hoaks Server KPU Bocor dan Tersetting
Jakarta, kpu.go.id – Direktorat Siber Mabes Polri berhasil menangkap WN, 54, pelaku penyebar berita bohong (hoaks) bocornya dan tersettingnya server Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sempat viral ditengah masyarakat beberapa waktu lalu.
Pelaku ditangkap di Jalan Mangunrejan, Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, setelah sebelumnya menyebarkan informasi bahwa server KPU telah bocor dan diatur (setting) angka 57 persen untuk salah satu pasangan calon.
“Tersangka juga sudah mengakui bahwa data yang diperoleh juga berdasarkan informasi maupun data yang dia terima dari beberapa medsos. Jadi yang bersangkutan tidak melakukan penelitian sendiri, pendalaman, krosek, hanya pedoman pada informasi di medsos,” jelas Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul.
Ricky mengatakan dari tangan pelaku diamankan tiga buah handphone (Blackberry, Nokia dan ASUS), SIMCard Telkomsel, SIMCard XL, 1 KTP dan 2 buah kartu ATM Mandiri. Pelaku menurut dia dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun dengan denda paling banyak Rp750 juta,” jelas Ricky.
Bukti KPU Independen dan Server Kredibel
Sementara itu Anggota KPU RI, Viryan mengapresiasi kerja kepolisian yang kembali berhasil mengungkap kasus hoaks pemilu yang berulang kali dialamatkan kepada lembaganya. Pria asal Kalimantan Barat kembali menjelaskan bahwa langkah KPU membawa setiap kasus hoaks ke ranah hukum adalah bentuk ketegasan atas semua informasi bohong yang jika dibiarkan akan mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
“Pada prinsipnya pemilu itu bicara kepercayaan publik, disisi lain kami menghormati kebebasan setiap warga negara, pemilih atau pendukung peserta pemilu untuk berpendapat. Namun apabila apa-apa yang disampaikan itu tidak benar dan berdampak pada ketidakpercayaan publik terhadap KPU (distrust) atau mendelegitimasi proses pemilu maka KPU penting untuk menyelesaikan mengungkap hal-hal ini dan melaporkan kepada pihak berwenang,” kata Viryan.
Viryan pun kembali mengajak masyarakat untuk cermat dalam bermedia sosial. Apabila menemukan informasi yang tidak jelas tentang kepemiluan maka dia meminta agar hal tersebut dikonfirmasi. “Silakan konfirmasi kepada jajaran kami di kab/kota, provinsi, humas kami untuk mendapatkan kebenaran informasi,” tutup Viryan. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)